Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Kukar Cek Langsung Takaran Minyak Goreng, Pastikan Ukurannya Sesuai

TENGGARONG – Pasca temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait takaran minyak goreng yang tidak sesuai dengan ukuran seharusnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) langsung bergerak cepat untuk memastikan kesesuaian takaran minyak makan yang beredar di Kukar.

Bahkan, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, terjun langsung ke lapangan untuk memastikan hal tersebut. Ia meninjau lapak pedagang di Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan di halaman parkir Masjid Agung Sultan AM Sulaiman, Tenggarong, pada Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan hasil sidaknya, Sunggono memastikan bahwa sejumlah produk minyak makan kemasan yang beredar di Kukar memiliki takaran yang sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan isu ketidaksesuaian takaran minyak goreng kemasan.

“Tadi, berdasarkan hasil uji dari tim tera kabupaten di bawah naungan UPTD Disperindag, dipastikan bahwa ukuran jumlah minyak goreng khususnya beberapa produk yang dikemas oleh perusahaan yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan. Produk dari Wilmar dan Sinarmas, misalnya, ukurannya sesuai dengan yang ditetapkan,” sebutnya.

Hasil temuan ini sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat yang ragu untuk membeli sejumlah produk minyak makan kemasan. Dalam kesempatan ini, Sunggono juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan melakukan panic buying.

“Di Kukar, insyaallah, beberapa produk yang tadi saya sebutkan ukuran dan kualitasnya sudah jelas terpenuhi sesuai dengan ketentuan. Jadi, masyarakat tidak perlu resah, apalagi sampai panic buying, khususnya untuk komoditas minyak goreng,” tutup Sunggono. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular