Senin, April 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekjen PDIP Mengaku Siap Dipanggil Kembali KPK Soal Kasus Harun Masiku

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku siap jika dirinya bakal dipanggil kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

“Ya, siap,” kata Hasto setelah mengikuti lomba marathon bertajuk ‘Soekarno Run’ di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Dia pun memastikan bakal mematuhi hukum secara kooperatif dengan KPK jika lembaga antirasuah tersebut masih membutuhkan keterangannya. Menurutnya sikap kooperatif itu sudah ditunjukkan dirinya ketika dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK pada beberapa waktu lalu.

Pada Juli 2024, dia mengaku bakal disibukkan untuk mempersiapkan penelitian tesis doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).

Nantinya, dia mengaku akan melakukan ujian doktoral, sehingga dia pun berharap di sela-sela kesibukannya itu, dirinya tetap bisa menghadiri panggilan KPK.

Sebelumnya (10/6), Hasto Kristiyanto diperiksa selama 4 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak perlu dicekal ke luar negeri karena bersikap kooperatif. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular