Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sejumlah Wilayah Terendam Banjir, Pemkab Kukar Intensifkan Koordinasi Jelang PSU

TENGGARONG – Sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menghadapi bencana banjir, menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025.

Menyikapi hal ini, Pemkab Kukar menggelar terus mengintensifkan koordinasi guna memastikan kesiapan distribusi logistik. Serta partisipasi masyarakat tetap optimal, ditengah situasi banjir.

Koordinasi dilakukan dengan seluruh unsur yang terlibat dalan mensukseskan PSU. Mulai dari KPU, Bawaslu, TNI, Polri, hingga camat dan lurah dari 20 kecamatan se-Kukar. Fokus utamanya adalah pemetaan wilayah terdampak banjir dan skenario distribusi logistik ke lokasi-lokasi rawan akses.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Destianti, menegaskan bahwa kondisi darurat ini membutuhkan koordinasi cepat dan responsif antarwilayah. “Kita tidak bisa memprediksi cuaca, jadi yang bisa kita lakukan adalah antisipasi dan komunikasi yang terstruktur,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Ia menyebut beberapa kecamatan yang terpantau mengalami genangan parah, seperti Tabang, Kota Bangun Darat, dan Kembang Janggut. “Jika jalur distribusi utama terganggu, kita harus siapkan jalur alternatif. Diskominfo dan BPBD juga ikut serta untuk menyuplai informasi dan bantuan teknis lapangan,” tambahnya.

Selain memastikan distribusi logistik, Pemkab juga menekankan pentingnya menjaga semangat partisipasi pemilih. Rinda menginstruksikan agar pemerintah kecamatan segera mengirim surat edaran kepada seluruh desa untuk aktif menyosialisasikan PSU.

“Banjir memang tantangan, tapi jangan sampai menghambat hak konstitusional warga. Kita pastikan mereka tahu jadwal dan lokasi pencoblosan, agar angka partisipasi tetap tinggi,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular