Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sayid Muziburrachman Dorong Pemerataan Akses Kesehatan di Kaltim

SAMARINDA – Akses layanan kesehatan yang memadai masih menjadi tantangan besar di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah pelosok seperti Mahakam Ulu (Mahulu). Anggota DPRD Kaltim, Sayid Muziburrachman, menyerukan agar pemerintah daerah menjadikan pemerataan akses kesehatan sebagai prioritas utama.

“Banyak warga di daerah terpencil yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar. Posyandu adalah solusi terdekat yang harus kita hadirkan,” ujar Sayid baru-baru ini.

Menurut Sayid, posyandu tidak hanya menjadi fasilitas kesehatan dasar, tetapi juga benteng utama dalam pencegahan stunting dan malnutrisi.

Ia menyoroti bahwa di wilayah padat penduduk seperti Bantuas, minimnya fasilitas kesehatan menyebabkan warga, termasuk ibu-ibu dan anak-anak, menghadapi kesulitan besar untuk memenuhi kebutuhan kesehatan mereka.

Selain itu, Sayid menekankan pentingnya memperbaiki infrastruktur di Mahulu, salah satu daerah perbatasan yang kerap terabaikan.

Ia mengungkapkan bahwa kondisi terbatas di wilayah tersebut membuat masyarakat merasa terpinggirkan.

“Fasilitas kesehatan di Mahulu harus diperbaiki agar setara dengan kota besar. Kita tidak boleh membiarkan mereka terus-menerus merasa terabaikan,” tegasnya.

Dalam upaya mendorong pemerataan akses kesehatan, Sayid juga mengajak generasi muda Kalimantan Timur untuk terlibat aktif dalam kegiatan sosial, seperti di posyandu dan program kesehatan masyarakat lainnya.

“Kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Saya berharap anak-anak muda bisa berkontribusi lebih aktif,” imbuhnya.

Sayid juga menegaskan bahwa langkah ini membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat.

Ia optimis bahwa dengan alokasi anggaran yang memadai serta komitmen bersama, pemerataan akses kesehatan di seluruh Kalimantan Timur bisa segera terwujud. (Adv)

Penulis: Hanafi
Editor:

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular