Selasa, Juli 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Penajam Paser Utara Tertibkan Puluhan Pramunikmat di Sekitar Wilayah IKN

PENAJAM PASER UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, telah menertibkan puluhan orang perempuan yang diduga sebagai pramunikmat di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, dalam operasi penertiban hingga Juni 2025.

“Kami pantau dan lakukan operasi penertiban praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar wilayah IKN,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Bagenda Ali mengenai penanganan penyakit sosial di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/7/2025).

Pemantauan dan operasi penertiban itu, lanjutnya, bertujuan menciptakan wilayah calon ibu kota negara Indonesia bersih dari penyakit sosial masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar operasi penertiban sepanjang 2025, di seluruh wilayah kecamatan, termasuk di Kecamatan Sepaku, yang masuk wilayah IKN.

Personel Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan patroli penertiban di wilayah IKN karena kendati sudah ada Otorita IKN, tetapi secara administratif penegakan peraturan daerah (perda) masih jadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat.

Ali mengatakan dalam tiga kali operasi penertiban terakhir khusus di wilayah Kecamatan Sepaku terjaring 64 orang perempuan diduga pramunikmat atau pelaku praktik prostitusi.

“Operasi pertama petugas tertibkan dua,  orang pelaku, dan operasi kedua 32 orang ditertibkan, serta operasi ketiga 30 orang ditertibkan,” ujarnya.

Hasil keterangan yang didapat praktik prostitusi kebanyakan dilakukan secara daring menggunakan aplikasi media sosial. Para pramunikmat tersebut menyewa kamar penginapan dengan tarif Rp300 ribu per malam.

“Pelaku prostitusi menawarkan jasa dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan,” katanya.

Pramunikmat berasal Samarinda, Balikpapan Bandung, Makassar dan Yogyakarta, setelah dilakukan pembinaan pelaku praktik prostitusi yang berasal dari luar daerah diminta segera meninggalkan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam waktu dua hingga tiga hari.

Penanganan praktik prostitusi membutuhkan kerja sama lintas sektor, terutama mengawasi pendatang yang menyewa kamar penginapan tanpa identitas jelas karena masuk kawasan strategis nasional yang harus dijaga dari ancaman degradasi moral dan sosial, demikian Bagenda Ali. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img