JAKARTA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong pada Senin (14/4/2025). Sidang yang berlangsung pukul 11.00 WIB itu digelar di ruang Kusuma Atmaja dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada agenda pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, yang sebagian besar merupakan pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Selama jalannya sidang, Tom Lembong sempat mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi mengenai kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang berlangsung dari 2016 hingga 2019.
“Apakah Ibu Yoshi mengetahui bahwa gula kristal mentah terus diimpor untuk diolah menjadi gula kristal putih untuk memenuhi stok gula nasional?” tanya Tom Lembong kepada salah satu saksi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi Yoshi menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal itu.
“Untuk yang itu saya kurang tahu, karena staf yang menangani untuk gula itu Ibu Heni,” kata Yoshi.
Lebih lanjut, saksi juga menjelaskan bahwa ia sudah tidak lagi memegang jabatan di subdit pertanian.
“Saya sudah tidak di subdit barang pertanian,” lanjut Yoshi.
Tom kemudian melanjutkan pertanyaan terkait informasi umum mengenai proses pengolahan impor gula mentah. Namun, Yoshi kembali mengaku tidak mengetahui secara rinci soal hal tersebut.
Ia menambahkan bahwa pengetahuannya hanya mencakup praktik yang berlangsung hingga akhir tahun 2016 saat Tom Lembong masih menjabat sebagai Mendag.
Usai sidang, Tom memberikan keterangan kepada awak media mengenai sistem perizinan online Kementerian Perdagangan yang dikenal dengan nama Inatrade, yang digunakan pada masa jabatannya tahun 2015–2016.
“Saya kira yang penting dari sesi tadi ialah sistem Inatrade itu sebatas sistem pelayanan atau sistem pemrosesan yang bukan sistem otomatisasi yang mengambil alih penetapan bahwa izin impor itu diterbitkan atau tidak,” ungkap Tom.
Ia menambahkan bahwa sistem tersebut hanya sebagai alat bantu, sementara keputusan tetap berada di tangan para pejabat yang berwenang.
“Sistem database atau penilaian dan keputusan izin impor tetap dipegang oleh pejabat. Pemenuhan syarat-syarat diperlukan untuk pemberian izin,” pungkasnya.
Menurut Tom, tidak mungkin ada izin impor yang bisa terbit dalam waktu berbulan-bulan jika tidak memenuhi syarat, sebab prosesnya telah diperiksa oleh empat jenjang pejabat dan didokumentasikan secara transparan melalui sistem Inatrade.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R