Rabu, April 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Run Street Ramadan 2025 Kukar Berakhir Meriah, Dispora Apresiasi Antusiasme Warga

TENGGARONG – Kegiatan Run Street Ramadan 2025 yang digelar untuk menyemarakkan bulan suci dengan semangat sehat dan gembira, resmi ditutup pada Minggu (23/3/2025). Event ini menjadi salah satu agenda yang paling diminati selama Ramadan di Kutai Kartanegara.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar menyampaikan apresiasi atas partisipasi besar dari masyarakat. Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, melalui Kabid Pembudayaan dan Olahraga, Aji Muhammad Ari Junaidi, menilai kegiatan ini berhasil menjadi ajang positif di tengah bulan puasa.

“Kegiatan ini bukan hanya soal berlari, tapi tentang membangun semangat kebersamaan, menjaga kebugaran, dan mempererat silaturahmi antarwarga,” ujar Aji Ari Junaidi.

Ia juga mengungkapkan rasa bangganya atas tingginya animo peserta yang datang dari berbagai kalangan. Menurutnya, hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat Kukar akan pentingnya gaya hidup sehat.

“Melihat antusiasme peserta, kami yakin bahwa kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan. Ini jadi bukti bahwa olahraga bisa dinikmati dalam suasana yang menyenangkan, bahkan saat Ramadhan,” tambahnya.

Karena sukses besar yang diraih tahun ini, Dispora Kukar mempertimbangkan untuk menetapkan Run Street Ramadan sebagai kegiatan tahunan resmi. Diharapkan, acara ini terus berlanjut dan memberi manfaat jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.

“Kami ingin menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu agenda tetap setiap Ramadan. Bukan hanya karena keseruannya, tapi juga karena nilai-nilai positif yang dibawanya,” ucapnya.

Dengan berakhirnya Run Street Ramadan 2025, Dispora Kukar mengajak seluruh warga untuk terus menghidupkan semangat berolahraga dalam keseharian. “Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi untuk terus aktif dan menjaga kesehatan, kapan pun dan di mana pun,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular