Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rudy-Seno Resmi Daftar Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024-2029

SAMARINDA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029, Rudy Mas’ud dan Seno Aji (Rudy-Seno), resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kaltim pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Dengan pendaftaran ini, Rudy-Seno akan bersaing dengan pasangan petahana, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, yang telah lebih dulu mendaftarkan diri pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dalam pidatonya, Rudy Mas’ud menyampaikan harapannya untuk Kaltim. “Tidak ada kata kelainan, alhamdulillah, bismillah memohon izin kepada yang Maha Kuasa. Bahwa kegiatan yang baik mulia memulai dengan bismillah,” ucapnya.

Rudy juga menegaskan bahwa dirinya bersama Seno Aji siap menerima amanah dari masyarakat Kaltim dan berkomitmen membawa provinsi ini menuju kemajuan yang lebih besar.

Rudy menambahkan, “Kaltim sebagai serambi Indonesia harus segera berbenah, segera akselerasi, akan menuju Indonesia baru. Kami akan membawa Kaltim yang sukses, bukan hanya di level nasional tapi juga internasional.”

Ia juga menyatakan optimisme bahwa Kaltim dapat bersaing secara langsung dengan negara-negara tetangga seperti Brunei, Malaysia, dan Singapura.

Seno Aji, sebagai calon Wakil Gubernur, juga mengungkapkan pandangannya. Ia menyatakan dukungan dan harapan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda, pedagang, dan pekerja transportasi.

“Mereka menambah harapan baru. Kami, anak muda, dapat membangun Kaltim ke depan dan memimpin Kaltim menjadi provinsi yang modern dan maju,” kata Seno.

Rudy Mas’ud menutup pidatonya dengan menegaskan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kaltim.

“InsyaAllah, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh Kaltim dan siap mengantarkan Kaltim menjadi pusat peradaban baru,” ujarnya. (Han)

Penulis: Hanafi
Editor:

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular