Jumat, Mei 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rudy Mas’ud dan Seno Aji Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih, Rudy Mas’ud, bersama Wakil Gubernur terpilih, Seno Aji, mengikuti gladi bersih pelantikan kepala daerah di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (19/2/2025). Kegiatan ini menjadi tahap akhir sebelum pelantikan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/2/2025).

Gladi bersih ini menjadi bagian penting dalam persiapan pelantikan serentak bagi 481 kepala daerah dari seluruh Indonesia, termasuk 33 kepala daerah provinsi, 364 bupati, dan 84 wali kota. Namun, terdapat 40 calon kepala daerah lainnya yang belum dapat dilantik karena masih dalam proses sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Usai mengikuti gladi bersih, Rudy Mas’ud mengungkapkan harapannya agar pelantikan berjalan lancar dan tanpa hambatan.

“Bismillah, mudah-mudahan seluruh prosesi pelantikan besok berjalan lancar. Mohon doa rakyat Kaltim ya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Seno Aji. “Doakan kami sehat, persiapan cukup, dan semua prosesnya lancar,” tambahnya.

Pelaksanaan gladi bersih dimulai sejak pagi, dengan para calon kepala daerah berkumpul di kawasan Monas sejak pukul 06.30 WIB sebelum berjalan kaki menuju Istana Negara. Acara tersebut juga dimeriahkan oleh iring-iringan drum band Praja IPDN.

Dalam pelantikan besok, seluruh kepala daerah dijadwalkan memasuki Istana Negara sekitar pukul 09.00 WIB. Dari Kalimantan Timur, selain gubernur dan wakil gubernur, 7 kepala daerah lainnya juga akan dilantik, yakni dari Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, dan Penajam Paser Utara.

Sementara itu, tiga kepala daerah lainnya Kutai Kartanegara, Berau, dan Mahakam Ulu masih harus menunggu keputusan sidang MK sebelum dapat dilantik.

Pelantikan ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya seluruh kepala daerah dilantik secara serentak oleh Presiden di Istana Negara.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular