Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RSHD Diduga Potong Gaji Karyawan untuk Upah Jahit Seragam

SAMARINDA – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) memunculkan informasi baru. Dalam hal ini pihak manajemen diduga menerapkan kebijakan tak biasa pada puluhan eks karyawan yang memutuskan mengundurkan diri, yaitu pemotongan gaji untuk upah jahit seragam. Anehnya saat berhenti bekerja, mereka diminta mengembalikan seragam tersebut.

Salah seorang eks karyawan berinisial DY mengungkapkan, mereka yang memutuskan berhenti bekerja wajib mengembalikan seragam kerja. Seragam kerja yang dikembalikan ini harus dibayar Rp1 juta dengan dalih guna membayar upah jahit. Tak punya pilihan, DY mesti menerima sisa gajinya.

“Banyak pelanggaran normatif yang terjadi di Rumah Sakit Haji Darjad. Dasarnya dari upah. Kalau upahnya di bawah standar semua sudah pasti salah,” beber Hilman selaku mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda kepada wartawan, Senin (12/6/2023), dikutip dari Media Kaltim (jaringan Koran Nusantara).

Diterangkan, apabila urusan pengupahan saja sudah salah, maka secara keseluruhan komponen yang termasuk dalam pengupahan di RSHD otomatis salah. Bukan hanya bisa dibuktikan dari upah yang di bawah standar, melainkan juga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, tunjangan hari raya (THR), sampai dengan lembur.

Kata Hilman, manajemen RSHD sebagai perusahaan telah bermasalah sejak lama. Sebagaimana tampak dari tidak adanya komunikasi yang dilakukan manajemen RSHD dengan Disnaker.

“Mereka enggak mau tahu, padahal kan dekat (jarak antara rumah sakit dan kantor Disnaker Kota Samarinda, Red.). Tidak usah itu, kontrak kerja saja tidak pernah dikirim ke kami untuk dikoreksi. Sesuai aturan atau tidak,” paparnya.

Adapun saat ini Hilman menyebut tidak ada lagi mediasi antara manajemen RSHD dengan kuasa hukum karyawan dan eks karyawan. Pasalnya apabila sudah keluar putusan anjuran, maka berarti sudah selesai.

Namun selesainya urusan antara manajemen RSHD dengan kuasa hukum karyawan dan eks karyawan itu hanya di tingkat Disnaker Samarinda. Berikutnya bila ingin melanjutkan ke pengadilan, tinggal meminta risalah mediasi saja.

“Risalah mediasi belum keluar. Kami menunggu juga dari pihak kuasa hukum karyawan dan eks karyawan,” kata Hilman. Pun demikian, sejak awal mediasi manajemen RSHD tidak menyatakan alasan yang berdasarkan undang-undang sedikitpun. Salah satu contohnya adalah karyawan yang berprofesi sebagai perawat.  “Itu kan pekerjaan yang terus-menerus sifatnya. Ini ada karyawan yang lama sekali sudah bekerja, ada yang 14 tahun,” urainya.

Dijelaskan, perawat merupakan pekerjaan yang bersifat tetap. Karena itu di dalam regulasi tak bisa sekadar dikontrak. “Kalau mau dikontrak, bawa ke sini dahulu kontraknya. Ini juga (manajemen RSHD) tidak dicatatkan di sini,” imbuh Hilman.

Sayangnya pihak manajemen RSHD masih belum memberikan tanggapan perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan. Media sudah berusaha melakukan upaya konfirmasi, namun belum bisa bertemu dengan manajemen rumah sakit. (kn)

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular