Sabtu, April 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rakernas AMAN ke-8 Jadi Momentum Strategis Pengakuan Hukum Adat di Kota Bangun Darat

TENGGARONG – Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi pusat perhatian nasional, setelah sukses menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-8 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Kegiatan ini bukan hanya menandai perhelatan besar di wilayah yang relatif baru, tetapi juga membuka ruang diskusi tentang pengakuan masyarakat hukum adat di Kukar.

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh AMAN. Menurutnya, kesempatan menjadi tuan rumah merupakan bentuk pengakuan simbolik, terhadap eksistensi Kecamatan Kota Bangun Darat dalam lingkup masyarakat adat nasional.

“Kami bersyukur bahwa kecamatan kami yang baru, dengan ibu kota di Kedang Ipil, mendapatkan kepercayaan luar biasa secara nasional dari pihak AMAN. Ini menjadi kebanggaan tersendiri karena tidak semua kecamatan mendapat kesempatan seperti ini,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Selama tiga hari pelaksanaan Rakernas, seluruh rangkaian acara berjalan aman dan lancar. Peserta yang datang dari berbagai penjuru nusantara merasa disambut hangat oleh masyarakat lokal. Julkifli menegaskan bahwa Rakernas ini menunjukkan Kota Bangun Darat telah dikenal luas di kalangan komunitas adat Indonesia.

Namun lebih dari sekadar seremoni, Rakernas kali ini juga menyoroti isu strategis terkait pengakuan legal masyarakat hukum adat di Kukar. Julkifli memaparkan bahwa hingga kini, Kukar belum memiliki masyarakat hukum adat yang diakui secara resmi.

“Yang ada hanya lembaga adat di setiap desa. Untuk pemenuhan legalitas masyarakat hukum adat memerlukan SK Bupati dan proses administrasi lain yang mendukung pengakuannya secara sah,” jelasnya.

Pemerintah Kecamatan, kata Julkifli, tengah mendorong percepatan proses tersebut dengan menjalin kolaborasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Kami selalu mendukung setiap inisiatif dan berkolaborasi dengan desa untuk mewujudkan pengakuan tersebut secepat mungkin,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular