Jumat, April 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pulau Kelawasan di Teluk Balikpapan Ditetapkan Sebagai Suaka Orangutan di Kawasan IKN

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Yayasan Arsari Djojohadikusumo (YAD) secara resmi memulai pembangunan Pulau Suaka Orangutan di Pulau Kelawasan, yang terletak di Teluk Balikpapan dan kini masuk dalam kawasan lindung IKN.

Acara syukuran yang menandai dimulainya pembangunan tersebut digelar di Pusat Suaka Orangutan (PSO) Arsari, Desa Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Rabu (9/4/2025). Dalam kesempatan itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Yayasan Arsari Djojohadikusumo atas inisiatif yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Yayasan Arsari Djojohadikusumo atas inisiatif lingkungan ini. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dengan semakin baik,” ujar Basuki Hadimuljono.

Pulau Kelawasan yang memiliki luas sekitar 14 hektare dikenal dengan kekayaan ekosistem dan keanekaragaman hayatinya yang tinggi. Pulau ini akan dikembangkan menjadi habitat suaka permanen yang aman, khususnya bagi orangutan jantan dewasa yang tidak dapat dilepasliarkan kembali ke alam liar.

Dalam rencana pengembangan ini, Pulau Suaka Orangutan Kelawasan akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk mendukung perilaku alami orangutan, seperti shelter atau tempat berteduh, feeding platform untuk pemberian pakan harian yang dilengkapi dengan kolam air minum, serta feeding plus untuk pemeriksaan kesehatan satwa.

Ketua YAD, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa ide pembangunan pusat suaka ini ditujukan untuk melindungi orangutan jantan yang sudah tua atau yang tidak memungkinkan untuk kembali ke alam bebas.

“Banyak orangutan dewasa yang kalau dilepasliarkan pasti mati karena kesulitan mencari makan. Maka dari itu, kami mencarikan lingkungan yang nyaman dan terbuka bagi mereka, dan Pulau Kelawasan adalah pilihan yang tepat,” tutur Hashim Djojohadikusumo.

Dengan adanya proyek ini, pemerintah bersama lembaga mitra berharap Pulau Kelawasan tidak hanya menjadi tempat perlindungan bagi orangutan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan konservasi jangka panjang yang dapat mendukung pelestarian satwa endemik Indonesia, khususnya orangutan.

Pewarta: Robbi Syai’an
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular