Jumat, April 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Publikasi Visi Misi Bapaslon Pilkada Bontang: KPU Pastikan Transparansi

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah memaparkan visi dan misi dari empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 mendatang. Pemaparan ini dilakukan sebagai bagian dari syarat administrasi dan untuk memastikan transparansi bagi masyarakat.

Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly, menegaskan bahwa visi dan misi dari keempat Bapaslon tersebut sudah diserahkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Visi dan misi merupakan syarat wajib dalam pencalonan, dan penting untuk disampaikan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui apa yang menjadi rencana kerja dari masing-masing calon,” jelasnya.

Robi menambahkan, visi dan misi bukan hanya sekadar syarat administrasi, tetapi juga sebagai upaya mencerdaskan masyarakat. “Masyarakat perlu paham arah dan tujuan yang akan dicapai oleh Bapaslon, agar mereka dapat memilih dengan bijak,” lanjutnya.

Untuk memudahkan akses informasi, KPU Bontang telah mempublikasikan visi dan misi Bapaslon melalui akun media sosial resmi KPU. “Kami memastikan informasi ini sampai ke publik agar mereka bisa mengetahui dengan jelas ke mana arah visi dan misi Bapaslon,” terang Robi.

KPU Bontang juga telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida) Kota Bontang, mengingat visi dan misi Bapaslon harus sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bontang.

“Baperida juga meminta visi dan misi tersebut untuk dianalisis lebih lanjut terkait relevansinya dengan RPJPD,” tambah Robi. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular