KUTAI KARTANEGARA – Tidak semua warga yang kini telah genap berusia 17 tahun akan bisa memilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024 pada 19 April 2025. Meski telah memenuhi usia, mereka yang baru menginjak usia tersebut setelah tanggal 27 November 2024 dipastikan tidak masuk dalam daftar pemilih dan tidak dapat menggunakan hak suara mereka.
Penegasan ini disampaikan Komisioner KPU Kukar Purnomo yang menjelaskan bahwa dasar hukum penggunaan hak pilih pada PSU merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195, khususnya poin ke-7. Dalam poin tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan PSU tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pindahan (DPPh) yang sama seperti saat Pilkada 27 November 2024.
“Bagi warga yang baru berusia 17 tahun setelah 27 November 2024, mereka belum bisa memilih pada PSU 19 April ini. Begitu pula dengan warga yang baru alih status dari TNI atau Polri setelah tanggal tersebut, juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” terang Purnomo.
Kebijakan ini mengacu pada Surat KPU RI Nomor 262 yang mengatur tentang penggunaan hak pilih dalam pelaksanaan PSU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini bertujuan menjaga konsistensi data pemilih dan mencegah potensi sengketa baru.
PSU Kukar 2024 sendiri merupakan perintah langsung Mahkamah Konstitusi pasca gugatan hasil Pilkada yang digelar pada akhir tahun lalu. Dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 552.469 orang dan kondisi wilayah yang cukup luas serta beragam tantangan geografis, pelaksanaan PSU ini menjadi pekerjaan besar yang harus dituntaskan dalam waktu singkat.
Sebelumnya, KPU Kukar telah menyampaikan bahwa seluruh logistik pemilu akan didistribusikan mulai Rabu (16/4), dengan prioritas ke wilayah terjauh seperti Tabang dan Kembang Janggut. Cuaca ekstrem dan kondisi jalan yang rawan banjir di wilayah hulu menjadi perhatian serius dalam distribusi kali ini.
Meski waktu pelaksanaan relatif terbatas, KPU Kukar tetap optimistis bisa mempertahankan angka partisipasi tinggi yang tercatat pada Pilkada 2024 lalu, yaitu 70,9 persen—angka tertinggi sepanjang sejarah Pilkada Kukar.
Dalam situasi yang penuh keterbatasan ini, PSU bukan hanya soal mengulang proses, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi. Ketelitian dalam penetapan daftar pemilih menjadi kunci, karena di sanalah suara rakyat bermuara. Setiap nama yang terdaftar bukan sekadar angka, tapi cerminan hak dan harapan warga untuk menentukan masa depan daerahnya. (kn)