Minggu, Juni 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun Disorot, Nadiem: 97 Persen Laptop Teregistrasi dan Aktif

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim menyatakan bahwa pengadaan lebih dari satu juta unit laptop untuk sekolah berjalan dengan evaluasi dan pemantauan ketat.

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas polemik proyek laptop pendidikan yang belakangan menjadi sorotan aparat penegak hukum.

“Seperti yang saya bilang tadi, total pengadaan itu sekitar 1,1 juta laptop, dan ini bukan hanya pengadaan dengan APBN tapi juga melalui DAK fisik, jadi ada yang dari daerah juga,” kata Nadiem di The Darmawangsa, Jakarta pada Selasa (10/6/2025).

Ia menegaskan proyek sebesar ini tidak mungkin dilakukan tanpa program evaluasi dan monitoring setelah pelaksanaan.

“Informasi yang saya dapat pada saat itu, di tahun 2023 adalah 97 persen daripada laptop yang diberikan ke 77.000 sekolah tersebut itu aktif, diterima, dan teregistrasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Nadiem, pihak kementerian juga secara berkala melakukan sensus dan survei terhadap sekolah-sekolah penerima. Tujuannya untuk memastikan bahwa perangkat yang telah didistribusikan benar-benar digunakan sesuai tujuan awal.

“Kita melakukan sensus secara berkala dan kita melakukan pertanyaan kepada sekolah-sekolah yang menerima laptop apakah mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran. Dan di tahun 2023, sekitar 82 persen daripada sekolah menjawab mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah,” lanjutnya.

Nadiem menyimpulkan berdasarkan informasi yang ia terima, manfaat Chromebook dirasakan nyata di sekolah-sekolah.

“Penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran,” kata Nadiem.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menambahkan temuan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mendukung klaim tersebut.

“Dan hasil audit dari BPKP juga menyatakan hal seperti itu. Ini kita ada nih ya, 90 persen lebih laptop tersebut dipergunakan dengan baik. Itu hasil audit dari BPKP,” ujar Hotman.

Ia juga menyebutkan proses pengadaan dilakukan dengan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara, memastikan prosedur berlangsung sesuai koridor hukum.

“Pada saat pengadaan barang tersebut, kementerian didampingi oleh Jamdatun ya, dari kejaksaan khusus sebagai pengacara negara. Jadi waktu pengadaan ini pun, Jamdatun sebagai pengacara negara juga ikut. Ada suratnya juga dan juga sudah diaudit oleh BPK. Tidak ada pelanggaran, kira-kira begitu ya,” jelas Hotman.

Tambahan informasi, kasus ini bermula dari proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Kemendikbudristek untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Perangkat yang dimaksud mencakup laptop Chromebook dan perlengkapan pendukung lainnya. Namun, penggunaan Chromebook dinilai kurang efektif karena sangat bergantung pada koneksi internet, sementara akses internet di berbagai wilayah Indonesia masih belum merata.

Kejaksaan Agung menduga adanya pengondisian dalam proses pengadaan, termasuk pengarahan tim teknis untuk membuat kajian yang seolah-olah mendukung penggunaan Chromebook atas nama pengembangan teknologi pendidikan.

Proyek ini diduga disusun sedemikian rupa agar tampak sesuai kebutuhan, dengan nilai pengadaan mencapai lebih dari Rp9,9 triliun lebih yang mencakup dana APBN dan DAK.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular