Kamis, April 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Produk Olahan Tempe Desa Loh Sumber Tembus Pasar Nasional, Kirim Ribuan Produk ke Jakarta

TENGGARONG – Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu contoh sukses pengembangan ekonomi lokal berbasis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah desa setempat juga terus mendorong warganya untuk mengembangkan produk tempe, yang kini tak hanya dijual sebagai bahan mentah. Tetapi juga diolah menjadi makanan siap santap seperti keripik tempe.

Kepala Desa Loh Sumber, Sukirno, menyampaikan bahwa potensi tempe di wilayahnya sangat besar. Didukung oleh PT Multi Harapan Utama (MHU), para pelaku UMKM desa kini mampu memproduksi sekitar 80 persen kebutuhan tempe lokal, bahkan sudah merambah pasar nasional.

“Desa kami tidak lagi sekadar memproduksi tempe mentah. Banyak warga yang kini juga menjual produk olahan yang langsung bisa dikonsumsi, seperti keripik tempe. Ini membuka banyak peluang ekonomi,” ujar Sukirno, Selasa (8/4/2025).

Dalam dua tahun terakhir, Desa Loh Sumber terus berinovasi. Salah satunya melalui pengembangan keripik tempe yang kini sudah masuk pasar ibu kota. Bahkan, baru-baru ini desa tersebut mengirimkan sebanyak 1.000 bungkus keripik tempe ke Jakarta.

“Kami terus menggali potensi lokal. Produk olahan seperti keripik tempe punya nilai jual lebih tinggi dan mampu menarik konsumen dari luar daerah,” tambahnya.

Kesuksesan ini tak lepas dari peran perusahaan mitra seperti PT MHU, yang rutin memberikan pelatihan dan pembinaan kepada kelompok-kelompok masyarakat, termasuk PKK Desa Loh Sumber. Fokus pembinaan juga mencakup peningkatan kualitas kemasan produk agar lebih menarik di pasaran.

Sukirno optimistis pengembangan UMKM ini akan terus tumbuh. Ia menargetkan dalam waktu dekat produk-produk tempe olahan dari Loh Sumber dapat menembus pasar kota-kota besar lainnya di Indonesia.

“Pasar Jakarta baru langkah awal. Kami ingin produk UMKM desa bisa bersaing secara nasional dan jadi kebanggaan Kutai Kartanegara,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular