Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Prabowo Terima Partai NasDem Masuk Koalisi Meski Sempat Dukung Anies

JAKARTA – Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku menerima Partai NasDem untuk masuk ke koalisinya dengan tangan dan hati yang terbuka walaupun sempat mendukung Anies Baswedan dalam Pemilu 2024.

Dia mengaku membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari Partai NasDem, demi bangsa, negara, dan rakyat. Setelah proses kontestasi politik itu, dia pun mengajak Partai NasDem dan partai lainnya untuk bergabung dengan pemerintahan.

“Saya nggak apa-apa anda dulu dukung Anies, nggak apa-apa. Rakyat butuh pilihan, tapi sekarang ayo kita, kita bersatu, kita bergabung, kita bekerja sama,” kata Prabowo saat berpidato dalam Kongres III Partai NasDem di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dia pun meyakini bahwa Indonesia bisa bangkit menjadi negara hebat dan makmur, tanpa menjadi negara yang mengemis-ngemis. Menurutnya anak-anak generasi muda pun bakal mendapatkan masa depan yang gemilang.

Menurutnya hal itu akan terwujud apabila para elit-elit atau senior-senior bisa bekerja sama untuk berkolaborasi membangun bangsa. Dia mengatakan hal itu juga sudah dicontohkan oleh Surya Paloh yang menyampaikan inisiatif untuk bergabung dengan koalisi pemerintahan.

“Sama, PKS ayo terima kasih bergabung. PKB terima kasih bergabung. Jangan pergi lagi tapi. Sekarang aku nunggu mana yang mau gabung lagi,” katanya.

Saat ini, dia mengatakan ada anggapan bahwa koalisi pemerintahan saat ini merupakan koalisi yang sangat gemuk. Menurutnya koalisi itu wajar karena Indonesia merupakan bangsa yang besar yang sama luasnya dengan benua Eropa.

“Persaingan bangsa-bangsa sampai mereka mengatakan kalau elit Indonesia bisa bekerja sama, Indonesia sangat sulit untuk dibendung,” katanya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular