JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno untuk menjadi bakal calon wakil presiden (bakal cawapres) yang mendampingi bakal calon presiden (bakal capres) Ganjar Pranowo.
“Yang jelas, nama Pak Sandi itu tentu kami ajukan. Tetapi, kami juga harus menyiapkan nama-nama yang lain,” ujar Arsul Sani kepada wartawan di Gedung Istora Senayan, Jakarta, Minggu.
Adapun nama-nama lain yang dipersiapkan oleh PPP adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Nah, ada juga nama Menteri Agama Gus Yaqut,” ucap Arsul Sani setelah menghadiri puncak acara musyawarah rakyat (musra) relawan Jokowi.
Dalam acara tersebut, Ketua Dewan Pengarah Musra Indonesia Andi Gani Nena Wea menyebut panitia musra menyerahkan tiga nama calon presiden, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Sedangkan, nama-nama calon wakil presiden yang diserahkan adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menparekraf Sandiaga Uno, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid.
Hingga saat ini, PPP belum mengumumkan Sandiaga Uno sebagai kadernya. Pada Minggu (23/4), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno telah berpamitan dari Gerindra dan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Pamitnya Sandiaga Uno dari Partai Gerindra terjadi di tengah mencuatnya isu Sandiaga Uno yang akan bergabung dengan PPP. Sandiaga beberapa kali mengatakan dirinya akan mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai presiden. Namun, ia sering hadir dalam acara PPP.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (kn)