Rabu, April 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Cianjur Ajukan Penambahan Jalur Penyelamat di Puncak

CIANJUR – Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat mengajukan penambahan jalur penyelamat di jalur tengkorak Puncak dan Gekbrong, guna menekan angka kecelakaan tunggal dan beruntun yang kerap terjadi di dua lokasi tersebut.

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Hardian Ardianto di Cianjur, Selasa (25/3/2025), mengatakan kondisi jalan di kedua jalur tengkorak menurun tajam dan menikung membuat kendaraan besar yang melintas kerap mengalami rem blong sehingga laju kendaraan tidak terkendali.

“Saat ini sudah ada jalur penyelamat di dua lokasi tersebut, namun harus ditambah karena hasil evaluasi sebagian besar kendaraan mengalami rem blong di jalur yang sama namun lokasi berbeda,” katanya.

Dia menjelaskan satu jalur penyelamat tambahan diajukan ke wilayah Ciloto-Puncak dan Gekbrong dengan lokasi yang berjarak cukup jauh dari lokasi jalur penyelamat yang sudah ada dan kerap terjadi kecelakaan tunggal dan beruntun.

Untuk menekan terjadinya kecelakaan tunggal dan beruntun di jalur rawan kecelakaan menimpa kendaraan besar jenis truk dan bus, pihaknya menggencarkan pemeriksaan kendaraan atau ramp check secara acak di sejumlah titik terutama menjelang mudik lebaran 2025.

“Selain menambah jalur penyelamat kami bersama dinas terkait menggencarkan ramp check langsung di jalur dan terminal guna menekan kecelakaan di Cianjur terutama saat mudik lebaran 2025,” katanya.

Terkait pemeriksaan kendaraan saat mudik lebaran pihaknya memfokuskan pemeriksaan kendaraan umum yang masuk ke terminal Cianjur, termasuk pemeriksaan kesehatan terhadap sopir bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Cianjur.

Ketika ditemukan kendaraan tidak laik jalan akan dikembalikan ke garasi-nya masing-masing termasuk sopir yang kondisinya tidak prima dilarang untuk membawa kendaraan hingga dinyatakan sehat.

“Untuk pemeriksaan kendaraan akan digencarkan beberapa hari menjelang libur mudik lebaran, meski hingga saat ini belum ada kendaraan umum yang ditemukan tidak laik jalan,” katanya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular