Sabtu, Juli 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Metro Dalami Kematian Staf Kemlu, Fokus Pada Bukti Forensik dan Digital

JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal bergerak cepat dan menargetkan penyelidikan kasus tewasnya diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan dapat selesai dalam waktu seminggu.

“Mungkin seminggu lagi selesai, nanti ada kesimpulan. Insya Allah, mudah-mudahan seminggu lagi selesai ya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Karyoto menyebutkan ada sejumlah bukti yang perlu dipelajari oleh forensik, baik itu kamera pengawas (CCTV), hasil autopsi dan juga termasuk digital.

“Digital itu dari laptop dan lain-lain, nanti dari forensik barangkali membuka ponsel bisa di-trace, kemana, jam berapa, dia berhubungan dengan siapa,” katanya.

Saat dikonfirmasi apakah ada kekhususan dalam menangani kasus ini mengingat statusnya sebagai diplomat, Karyoto menyebutkan pihaknya telah banyak menangani kasus seperti ini.

“Hal yang kayak gini, kita sudah banyak pengalamannya di Polda Metro Jaya, banyak sekali pengalaman. Tapi yang jelas kita secara komprehensif, tidak satu (alat bukti) kemudian kita menyimpulkan, oh enggak. Semua biar kita pelajari dulu, setelah waktunya kita bisa membuat kesimpulan final,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menangani penyelidikan kasus kematian seorang diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.

“Untuk saat ini perkara penemuan jenazah di indekos Gondangdia ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kapolsek Menteng Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezha Rahandi saat dikonfirmasi, Kamis (10/7).

Dia mengatakan, korban ditemukan tewas di sebuah indekos dengan kondisi kepala terlilit lakban.

“Korban ditemukan sekitar jam 08.30 WIB,” kata di Jakarta, Selasa (8/7).

Menurut dia, pada saat ditemukan, kondisi korban yang berinisial ADP dalam keadaan seluruh kepalanya terlilit lakban.
Korban sendiri lanjut Rezha ditemukan oleh penjaga kos yang berada di lokasi kejadian. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img