Rabu, April 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Jabar Siap Selidiki Ancaman Pembunuhan Terhadap Dedi Mulyadi

BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan siap untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi oleh sebuah akun melalui kolom komentar di kanal YouTube milik Dedi pada hari Senin (21/4/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa pihaknya telah memantau adanya ancaman tersebut, dan siap menindaklanjuti jika Dedi Mulyadi melaporkannya secara resmi.

“Kami monitoring. Apabila ada permintaan pemantauan, tim siber siap bantu beliau (Dedi Mulyadi) selaku pelapor,” kata Kombes Pol. Hendra di Bandung, Selasa (22/4/2025).

Dikatakan bahwa ancaman tersebut diketahui dilakukan oleh akun yang secara berulang kali menuliskan komentar bernada pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi saat siaran langsung.

“Bahkan, bila melaporkan secara resmi, kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pengancaman,” ujar Kombes Pol. Hendra.

Kombes Pol. Hendra juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat atau komentar di ruang digital.

“Imbauan kepada netizen agar lebih bijaksana dan berperilaku baik dalam menanggapi suatu informasi karena ini adalah ruang publik,” katanya.

Menurut dia, segala bentuk komentar yang mengandung ancaman maupun hujatan dapat terkena sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Komentar bersifat ancaman dapat berisiko dilaporkan atau diproses hukum langsung oleh aparat penegak hukum,” kata Kombes Pol. Hendra.

Sebelumnya, ancaman itu disampaikan dalam komentar siaran langsung di YouTube Kang Dedi Mulyadi pada Senin (21/4/) malam. Dalam komentar itu, sebuah akun tersebut berulang kali mengancam akan membunuh Dedi Mulyadi.

“Kalau rencana saya gagal, saya akan pergi ke Jabar memakai bom lain yang saya punya itu bom bunuh diri. Saya akan berlari mencari Dedi. Jika sudah ketemu, saya akan mendekatinya dan duarr!!!,” tulis akun tersebut. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular