TENGGARONG – Masalah terkait pembebanan biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah daerah, masih menjadi sorotan. Termasuk di Kutai Kartanegara (Kukar). Ditengah perintah efisiensi anggaran melakui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, sumber penggunaan biaya PSU masih terus dimatangkan oleh Pemerintah Kanupaten (Pemkab) Kukar.
Dijelaskan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, usulan anggaran PSU mencapai Rp 72 miliar. Angka ini jauh melampaui Belanja Tidak Terduga (BTT) yang mulanya dirasa mampu mengakomodir kebutuhan PSU. Mengingat BTT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kukar hanya sebesar Rp 40 miliar.
Selisih yang cukup besar ini membuat Pemkab Kukar harus mencari solusi alternatif, agar PSU tetap bisa berjalan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Sunggono mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama 17 daerah lainnya yang juga menggelar PSU.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kemendagri merekomendasikan penggunaan anggaran dari Belanja Tak Terduga (BTT) sebagai sumber utama pendanaan dan sisanya diambil dari pos efisiensi anggaran yang dilakukan oleh masing-masing daerah.
“Kami berencana mengikuti arahan Kemendagri, yaitu menggunakan anggaran dari efisiensi anggaran,” ujar Sunggono, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan intensif untuk memastikan pendanaan PSU tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah. Keputusan final terkait skema anggaran ini masih coba dimatangkan.
“Kami harus berhati-hati. Kalau seluruh dana BTT digunakan, nantinya bisa berisiko saat ada kejadian tak terduga di sisa tahun anggaran 2025. Oleh karena itu, opsi efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan utama,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i