JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari memastikan akan memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia.
“Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc Pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023,” kata Hasyim melalui pesan singkat diterima, Minggu (18/2/2024).
Hasyim menambahkan, besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” rinci Hasyim.
Sebagai informasi, berdasarkan pernyataan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Jumat (16/2/2024), pelbagai kasus kematian KPPS ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.
“Tercatat, 9 kematian di antaranya kematian yang berkaitan dengan penyakit jantung. Selain itu, 4 penyakit diakibatkan oleh kecelakaan, 2 infeksi syok septik, 2 kematian yang tidak disebabkan oleh komorbid, 1 sindrom distres pernapasan akut (ARDS), 1 hipertensi, dan 8 lainnya meninggal dengan status kematian dalam perjalanan ke rumah sakit (death on arrival) dan sedang dikonfirmasi,” ujar Siti.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan angka kematian petugas KPPS pada Pemilu 2024 menurun dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya yang tercatat 894 petugas KPPS meninggal dunia.
“Memang dibandingkan tahun (Pemilu) lalu yang (angka kematiannya) di atas 100, (tahun) ini menurun jauh,” kata Budi saat ditemui di Rumah Sakit Kanker (RSK) Dharmais Jakarta.
Ia mengatakan penurunan angka kematian salah satunya dipengaruhi kesadaran kesehatan yang meningkat dari masyarakat yang mengajukan diri untuk menjadi petugas KPPS.
“Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan,” ujar Budi Gunadi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 23 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)Â Pemilu 2024Â dilaporkan meninggal dunia. Angka itu berdasarkan data kematian dan sakit Badan Adhoc Pemilu.
Data ini diambil dari data kematian dan sakit Badan Adhoc periode 14-15 Februari 2024 yang dirilis KPU per 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.
KPU merinci Badan Adhoc yang dimaksud yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Berdasarkan data tersebut, kasus kematian tertinggi di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan masing-masing ada 7 orang meninggal. Sementara untuk angka kasus petugas sakit tertinggi di Provinsi Jawa Barat mencapai 1.995 orang sakit. (Lpt/KN)