Minggu, Juni 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Petani Busang Dengen Menggugat, Kuasa Hukum Koperasi Dilaporkan atas Ucapan Menyesatkan

SAMARINDA – Sengketa lahan sawit seluas 560 hektare di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kutai Timur, kini memasuki babak baru. Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, proses pelaporan kasus penyemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan di media sosial oleh kuasa hukum Koperasi Dema Sinar Mentari (KDSM), Rima Rantika Sari, ke Polresta Samarinda terus berjalan.

Laporan ini didasari pernyataan Rima yang menyebut Kemasi Liu bukan ketua sah kelompok tani dan berupaya melakukan penguasan lahan.

“Saya sangat keberatan atas pemberitaan yang disampaikan oleh Rima Rantika, kuasa hukum KDSM, yang menyebutkan saya melakukan niat jahat dalam penguasaan lahan. Itu fitnah. Tanah itu milik kami sejak awal dan kami punya bukti sahnya,” ujar Kemasi Liu usai ditemui di Polresta Samarinda, Kamis (12/6).

Kuasa hukum Kemasi Liu, Yudi Ardian Nugraha, menjelaskan bahwa hari ini adalah lanjutan dari laporan pengaduan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

“Kami mendampingi Pak Kemasi Liu dalam pemeriksaan saksi pelapor. Hari ini dua orang saksi telah diperiksa oleh penyidik, dan kemungkinan agenda selanjutnya adalah pemanggilan terlapor,” ujarnya kepada media.

Menurut Yudi, penyidik telah mengajukan 17 pertanyaan kepada para saksi dan seluruhnya telah dijawab secara jelas.

Ia menyebut laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Kami menilai pernyataan dari pihak KDSM yang disebarkan ke publik adalah bentuk pembohongan. Mereka mengklaim lahan itu milik koperasi berdasarkan surat hibah, padahal petani tidak pernah menyetujui hibah tersebut,” tambah Yudi.

Kasus ini, kata Yudi, berakar dari konflik kepemilikan lahan antara Kelompok Tani Busang Dengen dan KDSM. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan.

“Kami percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Ini bukan hanya soal nama baik, tapi juga perjuangan para petani mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka garap bertahun-tahun,” tegasnya.

Di balik semua ini, ada dugaan lebih besar bahwa lahan seluas 560 hektare itu telah berpindah tangan ke perusahaan tambang tanpa persetujuan petani. Kemasi Liu menduga nilai transaksinya mencapai Rp135 miliar.

Petani pun merasa makin terpojok. Selain harus menghadapi gugatan perdata dari KDSM, kini mereka harus berjuang melawan ancaman kehilangan tanah yang telah menjadi sumber penghidupan puluhan keluarga.

“Kami hanya ingin bertani dengan tenang, tanpa rasa takut. Tapi sekarang, kami selalu dihantui kekhawatiran kapan akan diusir,” ungkap salah satu petani yang enggan disebut namanya.

Proses hukum kini berjalan di Polresta Samarinda. Pihak Liu berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif.

“Ini bukan soal ego atau jabatan, ini soal harga diri dan hak hidup petani, yang lebih penting adalah soal keselamatan yang saat ini masih bertani dilahan tersebut,” tutup Liu.

Penulis: Hanafi
Editor:

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular