Jumat, Juni 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perusahaan Malaysia Buka 3.000 Lowongan bagi Pekerja Migran NTB

MATARAM – Perusahaan kelapa sawit SD Guthrie Berhad membuka rekrutmen 3.000 lowongan bagi pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dikirim bekerja di sektor perkebunan di Malaysia Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan proses perekrutan PMI harus berjalan sesuai regulasi dan menjunjung tinggi prinsip etika.

“Jadi ada peluang 3.000 orang bagi PMI kita untuk dikirim ke Malaysia,” ujarnya di Mataram, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan pengiriman PMI ini melalui enam Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin. Di antaranya PT Cipta Rizki Utama, PT Cahaya Lombok, PT Sudinar Arta Andi, PT Dian Jogja, PT Wirakaritas, dan PT Primadaya.

“Kami menekankan agar masyarakat berhubungan dengan P3MI tersebut,” kata Nelly.

Nelly menegaskan skema pengiriman PMI ke Malaysia ini adalah zero cost atau tanpa biaya, sehingga terhadap enam P3MI, pihaknya menekankan untuk tidak memungut biaya kepada para calon PMI.

“Jadi betul-betul agar di implementasi-kan terkait zero cost tersebut, masyarakat bisa melapor kalau ada diminta biaya,” kata Nelly.

Untuk itu Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB ini berharap rekrutmen tidak hanya soal menyalurkan tenaga kerja, tetapi juga menyertakan pembinaan dan edukasi.

“Jangan sampai karena minim-nya pembekalan, kita menerima kabar duka dari negeri orang. Untuk itu, pentingnya pelatihan pra-penempatan agar para pekerja siap secara mental dan budaya dalam menghadapi tantangan di negara tujuan,” ucapnya.

Selain itu, Nelly juga menyinggung pentingnya meminimalkan potensi pelanggaran hukum akibat kelalaian administratif. Oleh karena itu, pihaknya juga menekankan kepada perusahaan dan agen rekrutmen untuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjalankan peran edukatif dan pembinaan secara menyeluruh.

Jangan sampai karena salah umur atau kelalaian dokumen, malah terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perlu ada koordinasi dan komitmen bersama agar proses ini benar-benar aman dan legal,” tegas Nelly. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular