Jumat, Mei 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perusahaan Karbon Masuk Kukar, 10 Desa Bakal Kecipratan Dana Segar dari Investasi Hijau

TENGGARONG – Sepuluh desa di Kutai Kartanegara (Kukar) resmi ditetapkan sebagai wilayah konsesi, dalam proyek pengelolaan karbon yang digagas bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia. Program ini menjadi bagian dari langkah daerah, dalam mendorong ekonomi hijau sekaligus membuka peluang pendapatan baru bagi desa.

Proyek yang menyasar kawasan gambut ini mencakup 4 kecamatan. Yaitu Kecamatan Kembang Janggut, Muara Kaman, Kota Bangun, dan Kenohan. Desa-desa seperti Muara Siran, Kupang Baru, Bukit Jering, Liang, Sebelimbingan, dan Tuana Tuha termasuk dalam wilayah kerja yang telah dipetakan berdasarkan rencana implementasi lapangan.

Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani, desa-desa tersebut akan memperoleh kompensasi pendanaan dan program CSR dari mitra swasta. Sebagai bentuk manfaat langsung dari pelestarian kawasan karbon.

“Ada dana kompensasi yang pasti diterima desa, ditambah potensi dana CSR untuk pembinaan. Ini bisa jadi sumber dana alternatif untuk mempercepat pembangunan,” ungkap Kepala DPMD Kukar, Arianto, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, skema ini membuka ruang bagi desa untuk memperkuat kapasitas fiskal mereka tanpa mengandalkan dana transfer dari pusat atau APBD semata. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk menjawab persoalan-persoalan yang selama ini sulit ditangani karena keterbatasan anggaran.

“Kami mendorong agar dana tambahan ini difokuskan pada kebutuhan mendesak seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, dan layanan kesehatan,” tegas Arianto.

DPMD Kukar akan melakukan pendampingan agar pemanfaatan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Lebih dari sekadar program lingkungan, kerja sama pengelolaan karbon ini diharapkan menjadi model pembangunan desa yang berwawasan ekologis dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

“Kita ingin desa tidak hanya menjaga alam, tapi juga mendapatkan manfaat nyata dari komitmen tersebut,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular