TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), semakin gencar memperjuangkan pemekaran wilayah. Ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan administrasi bagi warganya.
Dengan luas wilayah yang besar, warga di beberapa desa kerap menghadapi kesulitan. Terutama saat mengurus dokumen ke kantor kecamatan, karena jarak yang jauh dan biaya transportasi yang tidak sedikit.
Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, menyebutkan bahwa usulan pemekaran sudah lama disuarakan oleh masyarakat. Khususnya desa-desa di bagian bawah seperti Loa Lepu, Teluk Dalam, Perjiwa, Loa Raya, Loa Pari, dan Loa Ulung.
“Walaupun semua urusan administrasi sudah digratiskan, biaya transportasi tetap menjadi beban bagi masyarakat. Ada yang harus mengeluarkan lebih dari Rp 100 ribu hanya untuk naik ojek ke kantor camat di L2. Karena itu, warga berharap agar kecamatan bisa dimekarkan menjadi dua bagian,” ujar Tego, Rabu (26/2/25).
Progres pemekaran wilayah yang telah diperjuangkan sejak tahun lalu ini, menunjukkan perkembangan yang semakin signifikan. Desa Bangunrejo telah resmi dimekarkan menjadi Desa Sumber Rejo, dengan Pj Kepala Desa yang sudah ditunjuk untuk menyiapkan berbagai aspek administrasi hingga pemilihan kepala desa definitif.
“Pemekaran desa ini diperlukan untuk memenuhi syarat administrasi jika batas minimalnya adalah 10 kecamatan. Saat ini kita sudah memiliki 18 kecamatan, dengan pemekaran Desa Sumber Rejo menjadi 19, dan tinggal menunggu pemekaran Desa Bukit Pariaman,” sambungnya.
Desa Bukit Pariaman juga sedang dalam tahap pemekaran menjadi Desa Pariaman Makmur. Proses ini telah melalui pembahasan di tingkat kecamatan dan kabupaten, dan kini tinggal menunggu keputusan di tingkat provinsi.
“Jika semua berjalan lancar, Desa Pariaman Makmur akan segera menjadi desa persiapan. Ini akan membuka jalan bagi pemekaran kecamatan yang lebih luas, sehingga pelayanan masyarakat bisa lebih dekat dan efisien,” tambahnya.
Meski pemekaran wilayah ini sangat dinantikan, Tego menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya pemenuhan syarat administrasi, saat ini pemerintah kecamatan juga tengah gencar melakukan perubahan data kependudukan, seperti alamat KTP warga, yang masih dalam proses penyelesaian.
“Target kami adalah mengikuti proses ini secara alami. Jika izin dari pemerintah cepat keluar, pemekaran bisa segera terlaksana. Namun, karena ini di luar wewenang kami, maka kami hanya bisa menunggu dan menyesuaikan,” tutupnya.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i