Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peri Kombong: Tapera Harus Diberlakukan dengan Adil dan Bijaksana

TANJUNG REDEB – Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, memberikan pandangannya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Peri, aturan tersebut mirip dengan jaminan BPJS Kesehatan. Di mana para pekerja swasta mendapatkan jaminan, sehingga ke depan para pekerja tidak lagi sibuk memikirkan rumah.

“Saya rasa ini adalah salah satu program yang baik untuk para pekerja, karena mereka bisa menyisihkan pendapatannya untuk mendapatkan tempat tinggal,” ujarnya.

Namun menurutnya, hal tersebut juga masih menjadi pembahasan di tingkat pusat. Sehingga di daerah masih menunggu keputusan final terkait aturan tersebut.

“Kita tunggu saja keputusannya, karena aturannya juga sampai saat ini belum jelas. Bahkan saya membaca juga bahwa terkait dengan Tapera ini masih dibahas dan akan diberlakukan pada 2027 mendatang,” tegasnya.

Dengan adanya aturan ini, Peri pun menegaskan jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, kerugian yang dimaksud adalah jangan sampai adanya aturan tersebut membuat para pekerja menjadi lebih terbebani.

“Karena ini ada pemotongan dari pendapatan mereka, saya meminta agar potongan tersebut juga sesuai dengan aturan nantinya,” harapnya.

Peri juga menambahkan, hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja swasta di Indonesia. Pasalnya, program perumahan rakyat ini sebenarnya sudah diberlakukan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk kesetaraan, pemerintah juga akan memberlakukan program ini kepada pekerja swasta.

“Konsepnya bagus, dan kami sangat mendukung. Sehingga jangan sampai ada lagi pekerja yang tidak memiliki tempat tinggal, tetapi kita lihat seperti apa nantinya,” tandasnya. (ADV/KN)

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular