TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Peri Kombong, menekankan pentingnya pengurusan akta kematian demi pembaruan data penduduk di suatu daerah, khususnya di Kabupaten Berau.
Namun, ia menyayangkan bahwa saat ini akta kematian masih dianggap kurang penting oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari rendahnya jumlah penerbitan akta kematian.
Peri menjelaskan, akurasi data kematian sangat berpengaruh pada data penerima bantuan sosial, terutama jika yang meninggal merupakan penerima bantuan. Selain itu, akta kematian juga penting untuk kepentingan administrasi keluarga yang ditinggalkan.
“Kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan data kematian anggota keluarga di Berau tergolong rendah, terutama jika belum ada kebutuhan untuk mengurus administrasi,” jelasnya.
Peri menegaskan, kesadaran ini perlu ditingkatkan di tengah masyarakat. Jika tidak dilaporkan, akurasi data jumlah penduduk secara keseluruhan akan terganggu.
“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus aktif mensosialisasikan pentingnya akta kematian. Kerja sama dengan rumah sakit dan Puskesmas juga diperlukan untuk mendapatkan data terbaru mengenai warga yang meninggal,” tambahnya.
Ia juga menyadari bahwa saat keluarga sedang berduka, pengurusan akta kematian mungkin tidak menjadi prioritas. Oleh karena itu, ketua RT setempat diharapkan bisa lebih aktif membantu pelaporan dan pengurusan akta kematian.
“Peran ketua RT sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hal ini, agar proses pengurusan akta kematian dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (adv/KN)