Sabtu, Desember 21, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perdagangan Karbon Dimulai, Hari Pertama Transaksi Capai Rp 29 M

KORANUSANTARA Indonesia telah memulai perdagangan kredit karbon, Selasa, 26 September 2023. Dibuka pukul 09.00, sudah tercatat 13 transaksi, 13 total pesanan, dan 16 pengguna terdaftar. Baru terdapat satu produk Indonesia Technology Based Solution (IDTBS) yang dibuka di harga Rp 69.900 per ton CO2 equivalent (tCO2e). Adapun keseluruhan volume transaksi mencapai 459.914 ton CO2 equivalent di awal perdagangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, hadirnya bursa karbon merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim. RI juga memiliki potensi yang luar biasa dalam nature-based solutions. Serta, menjadi satu-satunya negara yang 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam. Terdapat kurang lebih 1 gigaton karbon dioksida (CO2) potensi kredit karbon yang bisa ditangkap.

“Jika dikalkulasi, potensi bursa karbon kita bisa mencapai Rp 3.000 triliun, bahkan bisa lebih. Sebuah angka yang sangat besar, yang tentu ini akan menjadi sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan sejalan dengan arah dunia yang sedang menuju kepada ekonomi hijau,” beber Jokowi saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Hingga bursa karbon ditutup pukul 15.00, tercatat total volume sebanyak 459.953 tCO2e dengan 22 transaksi. Harga penutupan pasar reguler di Rp 77 ribu. Walhasil, nilai transaksi perdagangan perdana sebanyak Rp 29.208.036.359.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, pendirian bursa karbon mendukung upaya pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement. Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK sebesar 31,89 persen (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau business as usual) pada 2030.

Mahendra menambahkan, aturan pajak karbon tengah disusun. Menyinkronkan dengan keseluruhan sistem perpajakan. Sebab, peran dari pajak karbon bukan untuk menghasilkan revenue, melainkan untuk menjadi insentif dan disinsentif objek pajak. “Jadi, esensinya itu. Bukan untuk revenue. Beda kalau dengan pajak-pajak lain yang targetnya untuk pendapatan negara dan kemudian menjadi sumber belanja negara di APBN,” ungkapnya. (*)

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular