Selasa, Mei 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemuda Kaltim Diminta Tidak Jadi Pelaku Balap Liar, Budianto Dorong Pembinaan Melalui Sirkuit Resmi

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Budianto Bulang, mengajak pemerintah untuk memberikan wadah yang tepat bagi pemuda yang memiliki minat terhadap balap motor.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah maraknya balap liar yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurut Budianto, pemuda yang gemar balap motor seharusnya mendapatkan dukungan dalam bentuk fasilitas yang aman dan terorganisir, seperti sirkuit resmi.

Hal ini penting untuk mengalihkan perhatian mereka dari kegiatan yang membahayakan diri dan orang lain.

“Kita terus mendukung kegiatan pemuda, karena banyak di antara mereka yang memiliki potensi. Jika pemerintah memberikan fasilitas yang memadai, mereka bisa menyalurkan hobinya secara positif,” ujar Budianto, yang juga politisi Partai Golkar, pada Sabtu (24/11/2024).

Budianto menjelaskan bahwa salah satu solusi untuk mencegah balap liar adalah dengan membangun sirkuit permanen untuk kegiatan road race. Hal ini diharapkan dapat mengurangi perilaku berbahaya di jalan raya dan memberi ruang bagi para pemuda untuk berlatih dan berkompetisi dengan aman.

“Kalau untuk road race, kami perlu sirkuit permanen. Sementara itu, untuk cabang lain seperti motocross, meski sirkuitnya sementara, tetap perlu perawatan yang baik agar siap digunakan untuk kompetisi,” ungkapnya.

Budianto juga menyoroti potensi daerahnya, seperti Kutai Timur, Bontang, dan Berau, yang sering dijadikan lokasi perlombaan balap motor. Ia berharap pemerintah daerah setempat bisa memberikan perhatian lebih untuk fasilitas olahraga ini, dengan harapan dapat mendukung pengembangan bakat pemuda setempat.

“Pembangunan sirkuit ini bukan hanya untuk menyalurkan hobi, tetapi juga bisa menjadi sumber pendapatan ekonomi bagi daerah. Ini bisa menjadi peluang yang sangat besar,” tambahnya. (Adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular