BONTANG – Ketua Sementara DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, memberikan tanggapan terkait keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang akan mencabut berkas perkara gugatan tapal batas Kampung Sidrap, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sebelum mencabut gugatan hukum ke MK, seharusnya ada kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPRD Kota Bontang.
“Ketika pemerintah ingin mencabut gugatan, seharusnya ada komunikasi dengan DPRD,” ucapnya saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Meskipun secara administrasi, Wali Kota Bontang memiliki kewenangan untuk mewakili pemerintah dalam mencabut gugatan, hal itu tetap sah secara hukum.
Namun, Andi Faizal masih menunggu sikap apa yang akan diambil oleh DPRD Bontang nantinya. Apakah akan tetap memfasilitasi masyarakat untuk melakukan gugatan secara mandiri atau bagaimana.
“Nantinya akan diputuskan dalam rapat paripurna, sikap apa yang akan diambil DPRD atas pencabutan gugatan di MK,” tutupnya. (ADV/KN)
Editor: Nicha R