Kamis, Mei 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Penajam Paser Utara Usulkan Pelebaran Jalan Dukung Akses ke IKN

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat melakukan pelebaran jalan konektivitas Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Jalan provinsi dan jalan silkar diperlebar karena sebagai akses konektivitas IKN,” ujar Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor saat menjawab pertanyaan menyangkut infrastruktur jalan kabupaten di Penajam, Kamis (15/5/2025).

Tetapi, lanjut dia, penanganan kedua infrastruktur jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pengguna jalan meminta tolong kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat agar diperhatikan kondisi kedua jalan itu.

Ia mengatakan, jalan provinsi dan jalan silkar bukan hanya sekedar penghubung antarprovinsi dan kabupaten/kota tetapi setelah ada IKN juga sebagai akses atau jalan konektivitas dengan ibu kota negara Indonesia itu.

Jalan provinsi merupakan jalan penghubung Kalimantan Timur dengan Kalimantan Selatan berstatus sebagai jalan nasional dan jalan silkar yang terhubung langsung dengan IKN berstatus sebagai jalan provinsi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pelebaran infrastruktur jalan mendukung konektivitas antardaerah menuju wilayah IKN.

“Sebagai pengguna jalan, pemerintah kabupaten hanya bisa usulkan kepada provinsi dan pusat untuk lakukan perluasan jalan itu,” katanya.

Pelebaran jalan provinsi dari kilometer nol Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam hingga Desa Rintik, Kecamatan Babulu perbatasan dengan Kabupaten Paser, dan jalan silkar dari Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam sampai ke kawasan IKN di Kecamatan Sepaku, demikian Mudyat Noor. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular