TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tetap memberikan perhatian penuh terhadap desa dan kelurahan yang tidak masuk dalam delineasi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Penegasan ini disampaikan oleh Asisten III Sekretariat Kabupten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto. Berdasarkan UU tersebut, sejumlah wilayah Kukar mengalami penyesuaian batas, termasuk penciutan wilayah di beberapa kecamatan.
Wilayah seperti Kelurahan Jawa di Kecamatan Sangasanga, serta Kelurahan Muara Kembang dan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa, tidak termasuk dalam delineasi IKN.
Meski demikian, Pemkab Kukar berkomitmen tetap mengakui dan membina wilayah-wilayah tersebut sebagai bagian dari Kukar.
“Kami pastikan bahwa desa dan kelurahan yang tidak termasuk dalam delineasi IKN akan tetap menjadi perhatian Pemkab Kukar. Mereka tetap diakui dan akan terus kita bina,” tegas Dafip Haryanto, Senin (2/12/2024).
Adapun wilayah Kukar yang masuk dalam delineasi IKN mencakup enam kecamatan: Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Sangasanga, Loa Kulu, dan Loa Janan. Namun, beberapa desa mengalami irisan antara wilayah Kukar dan IKN.
Desa-desa tersebut meliputi, Desa Batuah, Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir, dan Bakungan di Kecamatan Loa Janan. Lalu, Desa Sungai Payang dan Jonggon Desa di Kecamatan Loa Kulu.
Terkait hal ini, Dafip menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Otoritas IKN (OIKN) untuk menentukan kejelasan batas wilayah.
“Kami akan memastikan ada diskusi intensif dengan OIKN untuk menyelesaikan tapal batas desa yang bersinggungan langsung dengan wilayah IKN,” tutupnya. (Yudi/Adv)