Sabtu, Mei 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Siapkan Pondok Tahfiz di Bukit Biru, Cetak Generasi Qur’ani dan Berkarakter

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pilar pendidikan keagamaan, dengan merancang pembangunan Pondok Tahfiz Al-Qur’an di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. Rencana ini menjadi bagian integral dari program strategis “Satu Desa Satu Tahfiz Al-Qur’an” yang digagas Bupati Kukar, Edi Damansyah.

“Pondok akan kita bangun di Bukit Biru. Tujuannya bukan semata tempat belajar Al-Qur’an, tetapi sebagai pusat pembinaan karakter,” ujar Edi, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, pembangunan pondok ini dirancang sebagai pusat pendidikan holistik, yang menanamkan nilai-nilai keislaman sekaligus membentuk kepribadian kuat pada anak-anak sejak usia dini. Pendekatan ini diyakini mampu menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia.

Ia menambahkan, keberadaan pondok ini akan memudahkan akses masyarakat terhadap pendidikan agama yang berkualitas. “Keberadaan pondok ini dapat mempermudah akses masyarakat untuk belajar pendidikan agama,” tuturnya.

Pembangunan ini tidak akan dilakukan sendiri. Pemkab Kukar menggandeng lembaga keagamaan seperti Yayasan Masjid Al-Anshar yang telah terbukti berpengalaman dalam mendampingi proses hafalan dan pemahaman Al-Qur’an. “Kami sediakan tempatnya, mereka sediakan gurunya. Ini bentuk kolaborasi yang strategis,” jelasnya.

Pemilihan Bukit Biru sebagai lokasi pembangunan pondok juga bukan tanpa alasan. Kawasan ini dinilai memiliki kontur yang tenang dan jauh dari kebisingan, menciptakan suasana kondusif bagi anak-anak yang menempuh pendidikan keagamaan secara intensif.

Bupati Edi berharap, Pondok Tahfiz yang akan dibangun ini menjadi tonggak penting dalam membangun generasi Kukar yang tidak hanya unggul di bidang intelektual, tetapi juga tumbuh dengan fondasi spiritual dan karakter yang kokoh. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular