Jumat, April 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Percepat Pengangkatan PPPK, Targetnya Rampung Oktober

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mempercepat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total 1.000 pengajuan, sebanyak 400 berkas telah diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setkab) Kukar, Dafip Hariyanto, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan BKN. Ini dilakuka. agar seluruh tahapan seleksi dan proses administrasi pengangkatan PPPK berjalan sesuai jadwal.

“Jika Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN bisa lebih cepat keluar, maka administrasi SK dapat segera diproses,” ujarnya, belum lama ini.

Ia juga menuturkan bahwa Pemkab Kukar menargetkan seluruh proses administrasi tersebut akan rampung pada Oktober 2025. Hal ini dilakukan agar tidak menghambat jalannya seleksi gelombang kedua. Langkah ini menjadi perhatian serius mengingat banyak tenaga honorer yang telah lulus seleksi dan menantikan kepastian status kepegawaian mereka.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama menunggu,” tuturnya.

Selain percepatan administrasi, pemerintah daerah juga mengedepankan transparansi dalam proses pengangkatan PPPK. Dengan sistem yang lebih terstruktur dan berbasis digital, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lebih efisien dan mengurangi potensi kendala administratif.

“Ke depan, Pemkab Kukar akan terus mengupayakan penambahan kuota PPPK, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan yang masih membutuhkan tenaga profesional,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular