TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, memastikan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi anggaran, tidak akan mempengaruhi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Artinya, kebijakan ini tidak akan mempengaruhi gaji maupun tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar. Termasuk juga honorarium bagi tambahan 5.776 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru diangkat.
“Insya Allah kebijakan baru ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai, aman,” tegas Sunggono, beberapa waktu lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan belanja pegawai Kukar masih dibawah ketentuan yang ditetapkan. Yaitu 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan Sunggono juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan menerapkan ketentuan pegawai paruh waktu.
“Belanja pegawai kita masih sangat menutupi. Tidak ada istilah pegawai paruh waktu di Kukar, kita akan bayarkan full semua,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i