TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memfinalisasi penetapan kawasan budaya di jantung Ibu Kota Kabupaten, sebagai upaya memperkuat citra Tenggarong sebagai Kota Wisata Budaya. Melalui rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang kini sudah 60 persen, sejumlah titik vital akan ditetapkan sebagai kawasan budaya terpadu.
Kawasan tersebut mencakup Jalan Monumen Timur dan Monumen Barat di sekitar Monumen Pancasila dan Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Termasuk pula Jalan Kartanegara, Jalan Diponegoro yang dikenal sebagai kawasan Car Free Day (CFD), serta Taman Titik Nol dan Taman Tanjong.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Thauhid Aprilian Noor, menjelaskan bahwa pembentukan kawasan budaya ini tidak hanya bertujuan sebagai upaya pelestarian, tetapi juga sebagai penguatan ekonomi kreatif dan destinasi budaya unggulan.
“Perbup ini sedang dalam penyusunan dan saat ini progresnya sudah 60 persen. Kami juga akan berdiskusi lebih lanjut dengan OPD terkait untuk perluasan titik kawasan, bahkan hingga ke depan Kantor Satlantas Polres Kukar,” jelasnya, Selasa (27/5/2025).
Thauhid, menekankan bahwa inisiasi kawasan budaya merupakan hasil kesepakatan antara Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Sultan Aji Muhammad Arifin. Selain memperkuat wajah budaya kota, Perbup ini akan mengatur berbagai aspek pendukung, termasuk zona parkir, penataan pedagang kaki lima, dan tata kelola ruang publik secara berkelanjutan.
“Setiap bulannya akan ada pentas budaya atau seni yang tampil di lokasi strategis, seperti di depan Kedaton, Taman Tanjong, dan Taman Titik Nol. Ini menjadi sarana masyarakat dan komunitas budaya untuk tampil secara rutin,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kawasan yang akan menjadi ikon baru Tenggarong ini. Terutama dalam segi kebersihan dan ketertiban, agar kawasan tersebut tetap menjadi ruang publik yang nyaman sekaligus edukatif.
“Target kami, Perbup ini rampung tahun ini. Setelah penyusunan, akan ada tahapan harmonisasi agar regulasinya solid dan bisa segera diimplementasikan,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i