Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Pastikan Pemotongan Gaji untuk Tapera Belum Tentu Berlaku Efektif di Tahun 2027

JAKARTA – Pemerintah memastikan pemotongan gaji karyawan swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum diberlakukan tahun ini. Bahkan, belum tentu efektif diberlakukan pada tahun 2027.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan salah satu kunci agar pemerintah bisa memungut iuran Tapera dari karyawan swasta ialah surat yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Hal ini disampaikan Herry TZ saat ditanya soal kepastian Tapera bagi Karyawan swasta akan diberlakukan kapan, usai konferensi pers di Gedung BP Tapera, Jakarta Selatan seperti dikutip dari Jawa Pos, Rabu (5/6/2024). “Nanti tanyanya dengan Kemenaker, kan kata kuncinya surat dari Menaker. Kalau surat itu enggak keluar, ya enggak bisa mungut,” kata Herry TZ.

“Bisa aja lebih 2027, kan namanya hidup bisa berubah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan adapun kini pungutan iuran Tapera baru dilakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menjadi peserta di Bapertarum. Sedangkan, untuk perluasan lainnya, seperti TNI/Polri masih harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih dalam pembahasan.

Terkait perluasan pemungutan iuran Tapera, Herry menyebut pemerintah tidak akan terburu-buru karena memperhatikan asas kehati-hatian.

“Kita kan kalau dari segmennya ada macem macem, ada TNI/Polri, ada swasta, ada mandiri. Nah yang dari bapertarum pindah itu kan baru ASN. Bahkan, untuk ASN pun, PMK-nya masih dalam pembahasan untuk diterapkan. Jadi enggak buru buru untuk diterapkan. sehingga kehati-hatian tadi tetap di depan,” jelasnya.

Meskipun, kata Herry, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perluasan iuran Tapera akan diterapkan 7 tahun setelah BP Tapera berdiri.

Untuk diketahui, BP Tapera baru didirikan sebagai pengganti Bapertarum pada tahun 2019. Kendari begitu, pada tahun berjalan usai pendirian, Herry mengatakan ada fenomena Covid-19 yang besar kemungkinan akan membuat penerapan dalam aturan itu mundur.

“Bahkan untuk swasta itu tahun 2027, bahkan itupun dilihat lagi kalau memang PP 25/2020 itu 7 tahun setelah BP Tapera beroperasi, namun waktu itu pun ada Covid, dan seterusnya. Tentu ini dinamikanya ditangkep, dipelajari, mana yg paling baik,” ujarnya. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular