Kamis, April 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemdes Kersik Kembangkan Potensi Pantai Biru, Dorong UMKM dan Wisata Lokal

TENGGARONG – Pemerintah Desa Kersik, Kecamatan Marangkayu, terus melakukan pembenahan menyeluruh di kawasan Pantai Biru Kersik, yang kini mulai dilirik sebagai salah satu destinasi wisata potensial di Kutai Kartanegara (Kukar). Seiring meningkatnya jumlah pengunjung, berbagai fasilitas penunjang pun mulai dibangun dan ditingkatkan.

Kepala Desa Kersik, Jumadi, menyampaikan bahwa pembangunan ini ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan. Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi warga.

“Kami ingin menjadikan Pantai Biru sebagai destinasi wisata yang nyaman dan menarik. Fasilitasnya harus memadai agar pengunjung merasa betah,” ujar Jumadi, Selasa (8/4/2025).

Sejumlah fasilitas yang tengah dipersiapkan antara lain perluasan area parkir, pembangunan toilet umum, pusat kuliner dan UMKM, hingga keberadaan kafe yang menghadap langsung ke pantai. Semua ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing destinasi tersebut di tengah maraknya wisata pantai lainnya.

Lebih dari sekadar mempercantik kawasan, Jumadi menekankan bahwa pengembangan Pantai Biru juga membuka peluang usaha baru bagi warga setempat. “Dengan adanya pusat UMKM dan kuliner, warga bisa ikut ambil bagian. Mulai dari berjualan makanan, minuman, hingga cinderamata khas Kersik,” jelasnya.

Pengelolaan wisata Pantai Biru nantinya akan diserahkan kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Kersik. Pokdarwis akan bekerja sama dengan pemilik lahan di sekitar pantai melalui sistem bagi hasil yang saling menguntungkan.

“Kami percaya jika dikelola dengan profesional dan transparan, pantai ini akan menjadi daya tarik utama, dan pada akhirnya meningkatkan penghasilan masyarakat sekitar,” tambah Jumadi.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan wisata bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah desa, tapi butuh keterlibatan semua pihak.

“Kalau masyarakat ikut mendukung dan berpartisipasi, hasilnya pasti lebih besar. Ini investasi jangka panjang untuk kemajuan desa,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular