Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemberian Remisi HUT RI ke-79 di Lapas Kelas IIA Bontang: 1.311 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

BONTANG – Jelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang kembali menjadi perhatian dengan momen pemberian remisi kepada 1.311 narapidana. Acara ini dilangsungkan pada Jumat (16/8/2024) dan menjadi momen penting dalam agenda Lapas. Sekaligus menegaskan pentingnya apresiasi terhadap warga binaan yang telah berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Suranto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa remisi yang diberikan tahun ini terbagi dalam dua kategori utama. Sebanyak 1.270 narapidana menerima Remisi Umum 1 (RU-1) yang mengurangi sebagian masa pidana mereka. Sementara itu, 41 narapidana lainnya menerima Remisi Umum 2 (RU-2), di antaranya sebanyak 25 orang langsung bebas dan 16 orang lainnya harus menjalani hukuman denda atau subsider.

“Pemberian remisi ini bukanlah hadiah, melainkan penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan yang kami jalankan,” ujar Suranto.

Ia juga menekankan bahwa para penerima remisi diharapkan dapat terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Wali Kota Bontang Basri Rase, Wakil Wali Kota Najirah, serta Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim) Poniso Suryo Renggono, yang turut menyerahkan surat remisi kepada narapidana asal Kutim. Poniso didampingi oleh Sekretaris Dinas Sosial Kutim, Andi Abdul Rahman, dalam penyerahan tersebut.

Menurut laporan dari Lapas Kelas IIA Bontang, mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi ini terlibat dalam kasus narkotika, dengan jumlah mencapai 912 orang. Selain itu, remisi juga diberikan kepada narapidana kasus korupsi, perdagangan manusia, pembunuhan, serta berbagai kejahatan lainnya. Namun, 329 narapidana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, baik karena masalah administratif, seperti kurangnya dokumen pendukung atau karena belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan. Bahkan, beberapa narapidana masih menunggu verifikasi lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dapat diusulkan menerima remisi pada kesempatan berikutnya.

Selain seremoni penyerahan remisi, acara ini juga diisi dengan pementasan tari oleh warga binaan dan pameran hasil karya narapidana yang mendapatkan apresiasi dari pejabat daerah. Kegiatan ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga menunjukkan hasil pembinaan yang telah dilakukan di dalam Lapas.

Lapas Kelas IIA Bontang saat ini menampung 1.716 narapidana, yang jauh melebihi kapasitas idealnya. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.000 orang berasal dari Kabupaten Kutim, sementara sekitar 400 orang berasal dari Kota Bontang, dan sisanya dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur dan Utara.

“Kami mengalami kelebihan kapasitas yang sangat signifikan, mencapai 456 persen dari daya tampung yang seharusnya hanya untuk 376 orang,” ungkap Suranto. Kelebihan kapasitas ini tidak hanya menjadi tantangan besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, tetapi juga menghambat efektivitas program pembinaan.

Dengan tingkat hunian yang jauh melampaui kapasitas, Lapas Kelas IIA Bontang menghadapi tekanan yang luar biasa. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian utama, mengingat Lapas yang overcapacity seperti ini dapat mengganggu upaya pembinaan dan rehabilitasi narapidana, yang seharusnya menjadi tujuan utama dari lembaga pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini, meskipun menjadi harapan baru bagi para narapidana, juga menjadi pengingat akan kompleksitas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Khususnya di daerah-daerah dengan tingkat hunian yang sangat tinggi.

Sementara itu, Asisten Pemkesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono mengucapkan selamat kepada narapidana khususnya Kutim yang baru saja mendapatkan remisi.

“Saya harap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti,” singkat Poniso. (Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular