Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan Kantor Camat Kota Bangun Darat Sudah 95 Persen

TENGGARONG – Pembangunan Kantor Kecamatan Kota Bangun Darat hampir rampung. Diperkirakan kantor kecamatan sudah bisa mulai difungsikan pada pertengahan tahun 2025. Saat ini proses pembangunannya telah memasuki tahap akhir, dan progres pengerjaannya diperkirakan sudah 95 persen.

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, mengatakan kini proyek tersebut tinggal menyisakan akses jalan masuk. Serta instalasi sarana dan prasarana pendukung lainnya. “Saat ini tinggal tahap finishing. Instalasi listrik sudah terpasang, dan kami targetkan proses penyelesaian akhir rampung di akhir Februari ini,” ujar Julkifli pada Selasa (25/2/25).

Namun, meskipun bangunan fisik hampir selesai, kendala masih ditemukan dalam penyediaan sarana dan prasarana, terutama pasokan listrik. Awalnya, PLN direncanakan untuk menangani penyediaan listrik, tetapi terkendala biaya. Kini, tugas tersebut dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar).

“Saat ini perencanaan listrik sedang dilakukan oleh PU Kukar. Pelaksanaan fisik ditargetkan dimulai Mei 2025, sehingga pada bulan Juni listrik sudah siap digunakan. Dengan demikian, kantor camat dapat beroperasi pada pertengahan tahun,” jelasnya.

Julkifli menegaskan bahwa pembangunan kantor ini merupakan prioritas utama Kecamatan Kota Bangun Darat sejak 2024 dan mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Dengan hadirnya kantor camat yang baru, ia berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan efisien. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi, sehingga pelayanan semakin cepat dan nyaman,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular