Rabu, April 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peluang Sektor Perikana, Produksi Ikan di Desa Embalut Capai 2 Ton Per Hari

TENGGARONG – Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus kembangkan sektor perikanan. Dimana produksi perikanan di desa tersebut mencapai 2 ton per hari. Menjadikan sektor ini sebagai ekonomi pembanding warga di tengah dominasi aktivitas pertambangan.

Dijelaskan oleh Kepala Desa Embalut, Yahya, hasil produksi ikan dari wilayahnya setiap hari dikirimkan ke berbagai pasar. Menjadikan desanya dikenal sebagai salah satu pemasok ikan di wilayah Kukar dan sekitarnya.

“Warga kami sudah terbiasa mengirim ikan ke pasar-pasar sekitar. Produksi kami stabil, bahkan saat desa lain terdampak penyakit ikan, di sini masih aman,” ujarnya, Jumat (28/3/2025).

Dari hasil budidaya ikan, Yahya menuturkan bahwa beberapa pelaku busidaya di desanya mampu meraih keuntungan bersih antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per bulan.

“Kalau punya banyak keramba dan dikelola dengan baik, bisa untung bersih sampai Rp 30 juta per bulan. Saya sendiri dulu bercita-cita punya 60 kotak keramba, karena saya yakin potensi ini sangat besar,” sebutnya.

Untuk mencegah ikan budidaya mati karena diserang penyakit, dan kondisi air yang tiba-tiba berubah. Ia menuturkan bahwa pembudidaya di desanya memiliki cara unik untuk mengantisipasi hal tersebut, sehingga produksi ikan di wilayahnya cenderung stabil.

Ke depan, pemerintah desa berharap dapat mendorong hilirisasi produk perikanan agar nilai tambah lebih tinggi. Produk seperti abon ikan, kerupuk, dan olahan lainnya mulai dipertimbangkan untuk dikembangkan.

“Kami punya potensi besar di sini. Kalau kita kelola dengan ilmu dan kompak, perikanan ini bisa menopang ekonomi desa jauh ke depan,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular