Rabu, April 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasukan Brigade Mobile II Perkuat Sistem Pengamanan Kota Nusantara

PENAJAM PASER UTARA – Pasukan Brigade Mobile (Brimob) II Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur memperkuat sistem pertahanan Kota Nusantara, ibu kota Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan patroli khusus.

Patroli khusus dilaksanakan.personel Resimen I Gegana Pasbrimob II yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (IPDA) Arbain,” ujar Komandan Resimen I Gegana Pasukan Brimob II Polda Kaltim.Kombes Pol Bambang Wiji Asmoro di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu (1/3/2025).

Patroli khusus tersebut atensi langsung dari Komandan Pasukan Brimob II Korps Brimob Kepolisian Negara Indonesia (Polri).Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Arif Budiman.

Pelaksanaan patroli juga dilengkapi alat utama sistem senjata (alut) dan alat khusus (alsus) agar lebih efektif dalam memantau dinamika situasi di lapangan, jelas Bambang Wiji Asmoro, ataupun digunakan pada saat penindakan bila dibutuhkan.

Patroli khusus tersebut, pengamanan berbagai objek vital dan jalur utama menuju Kota Nusantara, pencegahan maupun penindakan tindak kriminal, serta deteksi dini ancaman terutama yang masuk kategori gangguan keamanan intensitas tinggi (GKIT).

Patroli merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pasukan Brimob II, kata dia,.dalam menjamin terpelihara situasi Kamtibmas di wilayah Kota Nusantara agar tetap kondusif.

“Resimen I Gegana Pasukan Brimob II berkoordinasi aktif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satgas Nusantara Mahakam dari Polda Kaltim,” tambahnya.

Patroli khusus tersebut diharapkan menjadikan kawasan Kota Nusantara tetap aman dan kondusif, sehingga proses pembangunan dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.

Langkah dilakukan patroli khusus sebagai bagian komitmen Polri dalam memelihara situasi, kondisi dan proses pembangunan Kota Nusantara yang aman dan kondusif, demikian Bambang Wiji Asmoro. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular