KORANUSANTARA – Partai Buruh belum menyerah untuk mengubah pendirian Mahkamah Konstitusi perihal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Lewat kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa, Partai Buruh akan mendaftarkan gugatan judicial review PT ke Mahkamah Konstitusi pada 20 Juli 2023. Pihaknya menilai presidential threshold sangat membatasi partai. ”Dengan adanya presidential threshold, Partai Buruh tidak bisa mengajukan calon presiden yang ingin membatalkan UU Cipta Kerja,” kata Alghiffari Aqsa. Karena itu, jika presidential threshold dihapuskan, semua partai peserta pemilu punya kesempatan mengusung calon.
Meski presidential threshold sudah 30 kali dilakukan permohonan ke MK, Alghiffari Aqsa tak patah semangat. Pihaknya optimistis, pada permohonan ke-31 yang dilakukan Partai Buruh, gugatan itu bisa dimenangi. Salah satu dalil yang membedakan dalam perkara tersebut, menurut Alghiffari Aqsa, adalah diajukan partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, tapi tidak bisa mengusung capres. Padahal, konstitusi secara tegas menyebut calon presiden diusung partai.
Dalam gugatannya, Partai Buruh menggandeng ahli hukum tata negara Feri Amsari. Feri mengatakan, ketentuan presidential threshold sudah terbukti menyandera partai, khususnya partai di luar parlemen. Karena itu, partai tidak bisa bersaing secara sehat dalam Pemilu 2024. ”Pembentuk undang-undang tidak patuh dan tidak taat pada Undang-Undang Dasar yang menyebut calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan partai politik peserta pemilu,” lanjutnya.
Jika merujuk konstitusi, semestinya semua partai berhak mengusung. Tetapi, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen jumlah suara sah nasional di pemilu sebelumnya.(*)