Jumat, April 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Panen Jagung dan Ikan di Maluhu, Bupati Kukar Dorong Penerapan Manajemen Bertani Modern

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukan komitmen penuh dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan. Hal ini ditunjukan lewat aksi nyata yang dilakukan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang turun terlibat langsung dalam memanen jagung dan ikan bersama Kelompok Tani (Poktan) Tri Rukun di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, pada Rabu (23/4/2025).

Didampingi Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, Edi Damansyah bersama para anggota kelompok tani memanen hasil budidaya jagung manis di lahan seluas 1,5 hektare. Serta panen ikan lele dan patin dari kolam-kolam yang dikelola Poktan Tri Rukun.

“Kami sudah panen dan dilihat sendiri, hasilnya sangat bagus. Jagung manis yang ditanam sesuai dengan kebutuhan pasar dan memiliki nilai jual yang tinggi,” ujar Edi Damansyah.

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa pertanian masa kini tidak cukup hanya dengan kegiatan bertani secara konvensional. Petani, menurutnya, perlu mulai menerapkan prinsip manajemen pertanian modern agar produktivitas semakin meningkat.

“Bertani sekarang bukan hanya soal menanam dan memanen, tapi bagaimana petani mampu mengelola lahannya secara efisien dan berkelanjutan. Jadi, setelah panen, jangan tunggu lama-lama. Langsung persiapkan masa tanam selanjutnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Kukar terus mendukung sektor pertanian secara menyeluruh, mulai dari penyediaan benih unggul, pupuk, hingga pembangunan infrastruktur pertanian. Dukungan ini dilakukan bersama dengan TNI dan Polri dalam rangka mendorong ketahanan pangan daerah.

Namun, ia mengingatkan bahwa bantuan pemerintah tidak akan efektif tanpa dibarengi perubahan budaya kerja petani itu sendiri. “Pola manajemen tanamnya perlu diubah. Harus ada kesinambungan antar musim tanam. Dengan begitu, produktivitas meningkat dan kesejahteraan petani pun akan ikut terangkat,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular