Kamis, April 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pajak Warung Sekolah di Samarinda Dikeluhkan, Dewan Desak Evaluasi Kebijakan

SAMARINDA – Kebijakan pungutan pajak dan retribusi terhadap warung sekolah di Kota Samarinda mendapat perhatian serius setelah sejumlah warga mengungkapkan keluhan mereka kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agus Suwandy, dalam agenda reses yang berlangsung baru-baru ini.

Salah satu masalah yang mencuat adalah beban pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dianggap memberatkan bagi pengelola warung.

Agus Suwandy menyatakan bahwa warung-warung sekolah merupakan usaha kecil yang memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan siswa dan guru.

“Beban pajak seperti PBB menjadi keluhan utama yang dirasakan oleh para pengelola warung. Ini harus dievaluasi mengingat posisi warung yang ada di lingkungan pendidikan,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (3/12/2024).

Lebih lanjut, Agus mempertanyakan relevansi kebijakan pajak tersebut dengan tujuan pendidikan. Ia menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap keberlanjutan usaha kecil yang turut mendukung ekosistem pendidikan.

“Pungutan pajak terhadap usaha kecil ini seharusnya tidak memberatkan, apalagi berpotensi menekan keberlanjutan usaha mereka,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, Agus juga mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim telah mengalokasikan bantuan keuangan yang cukup besar untuk Kota Samarinda setiap tahunnya, dengan nilai rata-rata mencapai Rp500-600 miliar.

Namun, ia menyayangkan bahwa kebijakan pajak ini justru dirasa memberatkan masyarakat kecil, terutama yang bergerak di sektor usaha mikro yang mendukung sektor pendidikan.

“Dengan alokasi anggaran yang besar, seharusnya ada kebijakan yang lebih berpihak pada usaha mikro, khususnya yang berkontribusi terhadap pendidikan,” katanya.

Agus pun berjanji akan meminta klarifikasi dari Wali Kota Samarinda dan dinas terkait agar kebijakan ini dapat dievaluasi dengan lebih mendalam.

“Kita berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang transparan dan memastikan bahwa aturan pajak yang diterapkan sesuai dengan prinsip keadilan,” tandasnya. (Adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular