JAKARTA – Presiden Jokowi pagi ini akan melantik pejabat negara. Yakni Arsul Sani yang akan menjabat Hakim Konstitusi.
“Hari ini, Kamis 18 Januari 2024, diagendakan Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Republik Indonesia,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
“Ya, betul [Hakim Konstitusi yang dilantik] Bapak Arsul Sani,” lanjutnya.
Selain Arsul Sani, Jokowi juga dijadwalkan melantik anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Dan Pelantikan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Istana Negara,” pungkasnya.
Arsul Sani disetujui sebagai calon hakim konstitusi terpilih pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, Selasa (3/10/2023). Ia merupakan politikus yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP sekaligus anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP.
Arsul akan menggantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang akan memasuki usia 70 tahun pada tanggal 17 Januari 2024.
Arsul juga menyatakan untuk tidak diikutsertakan dalam mengadili Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berhubungan PPP.
“Saya juga secara informal karena belum (dilantik), ingin juga nanti kalau memang saya sudah efektif, sudah mengucapkan sumpah sebagai hakim, itu minta agar dalam sengketa PHPU itu sepanjang yang menyangkut PPP saya tidak ikut. Saya tidak boleh ikut,” kata Arsul saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024) lalu, dikutip dari Antara.
Arsul akan meminta kepada delapan hakim konstitusi yang lain untuk tidak mengikutsertakan dirinya dalam PHPU yang dimohonkan atau yang menggugat PPP terkait hasil Pemilu Legislatif.
“Itu untuk menjamin soal itu tadi, imparsialitas dan independensi. Jadi itu yang saya sedang komunikasikan. Cuma itu nanti akan saya declare (deklarasi) resmi, kalau pas nanti katakanlah ada acara pisah sambut lah. Itu saya akan sampaikan,” imbuhnya.
Arsul mengaku tidak ingin terlibat konflik kepentingan. Ia menyebut akan mengungkap potensi konflik kepentingan jika yang berperkara di MK memiliki hubungan atau ikatan tertentu dengan dirinya.
“Jadi kalau, misalnya, ada yang berperkara di sini advokat-nya adik saya atau ipar saya, itu harus saya ungkapkan. Nanti yang memutuskan biar delapan (hakim konstitusi) yang lain,” ujarnya. (kum/kn)