Rabu, Januari 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ORI Ingatkan Bahlil Lahadalia Perbaiki Sistem di Kementerian ESDM

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini, yakni Bahlil Lahadalia, untuk memperbaiki sistem di kementeriannya.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan bahwa perbaikan diperlukan usai institusinya menemukan dugaan malaadministrasi dalam penetapan dan pelaksanaan kewenangan Pelaksana Harian/Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kegiatan usaha pertambangan minerba periode 2021-2024.

“Saya berharap Menteri Bahlil Lahadalia bisa menjadikan temuan Ombudsman sebagai sebuah perbaikan tersistem di Kementerian ESDM dalam penerbitan RKAB, termasuk penunjukan pejabat di Direktorat Minerba,” kata Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, dia berharap bahwa tidak ada lagi Plh/Plt yang lama menjabat di luar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil pada masa kepemimpinan Bahlil sebagai Menteri ESDM.

“Jangan lagi ada Plh/Plt yang berlarut-larut menjabat, apalagi menandatangani RKAB, karena ini adalah dokumen strategis terkait dengan penerimaan negara,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya sempat ada pejabat Kementerian ESDM yang terlibat kasus hukum karena RKAB tersebut, yakni sejumlah petinggi Ditjen Minerba dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo.

Dia menjelaskan bahwa temuan malaadministrasi Ombudsman tersebut terjadi pada saat Kementerian ESDM dipimpin oleh Menteri Arifin Tasrif.

Menurut dia, Tasrif pada saat itu membiarkan Plh/Plt Dirjen Minerba menjabat lebih dari batas waktu sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021, dan menandatangani persetujuan RKAB. (ANT/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular