Optimalisasi Lahan, Desa Rapak Lambur Target Tiga Kali Panen Setahun - KORAN NUSANTARA
Rabu, Mei 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Optimalisasi Lahan, Desa Rapak Lambur Target Tiga Kali Panen Setahun

TENGGARONG — Pemerintah Desa (Pemdes) Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), terus menggenjot program ketahanan pangan tahun 2025. Targetkan peningkatan masa tanam padi menjadi tiga kali panen, dalam satu tahun. Upaya ini merupakan bagian dari strategi swasembada pangan desa, melalui peningkatan produktivitas lahan pertanian yang ada.

Kepala Desa (Kades) Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa desanya memiliki lahan sawah seluas sekitar 800 hektare, di mana 500 hektare di antaranya telah aktif digunakan. Melalui program optimalisasi lahan (Oplah) pertanian dari Pemkab Kukar, desa kini berfokus pada transformasi pola tanam dari dua kali panen menjadi tiga kali panen per tahun.

“Memang tahun ini kami galakkan program ketahanan pangan dengan tujuan utama swasembada. Desa kami masuk program Oplah dari Bapak Bupati, dan kami targetkan lahan produktif bisa menghasilkan tiga kali panen dalam setahun,” ujar Yusuf, Selasa (20/5/2025).

Untuk menyukseskan target tersebut, pemerintah desa telah menunjuk dua kelompok tani sebagai pelaksana awal, yakni Kelompok Tani Kejawi Permai dan Sumber Rejeki. Kedua kelompok ini akan menjadi contoh penerapan pola tanam intensif kepada kelompok tani lainnya di desa.

“Kami harapkan dua kelompok tani ini bisa menjadi pionir dalam pelaksanaan program Oplah dan menginspirasi petani lain untuk mengikuti pola tanam tiga kali panen,” jelasnya.

Langkah ini diyakini dapat mendorong peningkatan hasil produksi secara signifikan, serta memberikan dampak langsung pada ketersediaan pangan lokal. Tak hanya itu, peningkatan intensitas tanam juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani dan mengurangi ketergantungan pada pasokan pangan dari luar daerah. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular